Pasal 764
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763, Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya beracun, dan limbah bahan berbahaya beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah; b. pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya beracun, dan limbah bahan berbahaya beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya beracun, dan limbah bahan berbahaya beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah; d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya beracun, dan limbah bahan berbahaya beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanan urusan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya beracun, dan limbah bahan berbahaya beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah di daerah; f. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengelolaan sampah, bahan berbahaya beracun, dan limbah bahan berbahaya beracun, serta pemulihan lahan terkontaminasi sampah dan limbah; g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Beracun Berbahaya;dan h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
