PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 765
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya terdiri atas: a. Sekretariat Direktorat Jenderal; b. Direktorat Pengelolaan Sampah; c. Direktorat Pengelolaan Bahan Berbahaya Beracun; d. Direktorat Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun dan limbah Non Bahan Berbahaya Beracun; e. Direktorat Verifikasi Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Beracun, Limbah Non Bahan Berbahaya Beracun;dan f. Direktorat Pemulihan Kontaminasi dan Tanggap Darurat Limbah Bahan Berbahaya Beracun.
