PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 763
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan serta pelaksanaan kebijakan, sinkronisasi kebijakan di bidang sampah, bahan berbahaya beracun dan limbah bahan berbahaya beracun.
