PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 762
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN SAMPAH, LIMBAH DAN BAHAN BERACUN BERBAHAYA
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah dan Bahan Beracun Berbahaya dipimpin oleh Direktur Jenderal.
