Pasal 74
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, Bagian Peraturan Perundang-undangan II menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun, bahan berbahaya beracun, pengelolaan daerah aliran sungai, perhutanan sosial, kemitraan lingkungan, penegakakan hukum, penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia; b. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun, bahan berbahaya beracun, pengelolaan daerah aliran sungai, perhutanan sosial, kemitraan lingkungan, penegakan hukum, penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia;dan c. penyiapan bahan supervisi dan penilaian peraturan daerah.
