PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 73
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Peraturan Perundang-undangan II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama di bidang pencemaran dan kerusakan lingkungan, penegakan hukum, pengelolaan sampah, limbah bahan berbahaya beracun, bahan berbahaya beracun, penyuluhan dan sumber daya manusia serta pengelolaan daerah aliran sungai, perhutanan sosial, kemitraan lingkungan dan peraturan daerah.
