Pasal 72
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Planologi dan Tata Lingkungan, dan Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan, dan pengawasan. (2) Subbagian Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Konservasi Sumber Daya Alam mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang- undangan dan perjanjian kerja sama di bidang pengelolaan hutan produksi lestari dan konservasi sumber daya alam ekosistem. (3) Subbagian Pengendalian Perubahan Iklim dan Penelitian dan Pengembangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rancangan peraturan perundang-
undangan dan perjanjian kerja sama di bidang pengendalian perubahan iklim dan penelitian dan pengembangan serta administrasi lingkungan hidup dan kehutanan.
