Pasal 70
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Bagian Peraturan Perundang-undangan I menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan, pengawasan, pengelolaan hutan produksi lestari, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, pengendalian perubahan iklim, dan penelitian, pengembangan dan inovasi;dan b. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan, pengawasan, pengelolaan hutan produksi lestari, konservasi sumber daya alam dan ekosistem, pengendalian perubahan iklim, dan penelitian, pengembangan dan inovasi.
