PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 691
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Subdirektorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah I terdiri atas: a. Seksi Pencegahan dan Pemantauan; dan b. Seksi Penanggulangan dan Pemulihan.
