Pasal 690
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam Pasal 689, Subdirektorat Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Wilayah I menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pencegahan dan pemantauan, serta penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan kerusakan di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pencegahan dan pemantauan, serta penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan kerusakan di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pencegahan dan pemantauan, serta penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan kerusakan di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pencegahan dan pemantauan, serta penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan kerusakan di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pencegahan dan pemantauan, serta penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan kerusakan di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara.
