Pasal 692
BAB 8 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN
(1) Seksi Pencegahan dan Pemantauan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pencegahan dan pemantauan pencemaran dan kerusakan, serta menyiapkan bahan penetapan ijin pembuangan limbah dan dumping ke laut di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara. (2) Seksi Penanggulangan dan Pemulihan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penanggulangan dan pemulihan pencemaran dan kerusakan di wilayah Sumatera, Jawa, Kalimantan, Bali, dan Nusa Tenggara.
