PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 533
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Bagian Keuangan dan Umum terdiri atas: a. Subbagian Tata Usaha; b. Subbagian Administrasi Keuangan; dan c. Subbagian Perlengkapan.
