Pasal 534
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, kearsipan, dan pembinaan tata persuratan.
(2) Subbagian Administrasi Keuangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan urusan tata laksana keuangan, penyusunan rencana anggaran gaji dan penggajian, penyiapan bahan perbendaharaan, melakukan akuntansi keuangan dan Barang Milik Negara, pembinaan kebendaharaan petugas SAI, verifikasi, pelaporan keuangan, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan, penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. (3) Subbagian Perlengkapan mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan rumah tangga, pembinaan petugas SIMAK BMN dan pengelolaan Barang Milik Negara.
