PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 532
BAB 7 — DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN HUTAN PRODUKSI LESTARI
Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga, kearsipan dan pengelolaan barang milik negara; b. pelaksanaan urusan administrasi keuangan; dan c. pelaksanaan urusan perlengkapan.
