PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 513
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Subdirektorat Pengendalian Kerusakan Mata Air dan Air Tanah terdiri atas: a. Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Mata Air dan Air Tanah;dan b. Seksi Pemulihan Fungsi Mata Air dan Air Tanah.
