PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 514
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
(1) Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Mata Air dan Air Tanah mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pencegahan dan penanggulangan kerusakan mata air dan air tanah. (2) Seksi Pemulihan Fungsi Mata Air dan Air Tanah mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemulihan fungsi mata air dan air tanah.
