Pasal 512
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 511, Subdirektorat Pengendalian Kerusakan Mata Air dan Air Tanah menyelenggarakan fungsi : a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan pengendalian kerusakan mata air dan air tanah, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi mata air dan air tanah; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kerusakan mata air dan air tanah, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi mata air dan air tanah; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pengendalian kerusakan mata air dan air tanah, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi mata air dan air tanah; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pengendalian kerusakan mata air dan air tanah, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi mata air dan air tanah; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pengendalian kerusakan mata air dan air tanah, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi mata air dan air tanah di daerah.
