PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 511
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
Subdirektorat Pengendalian Kerusakan Mata Air dan Air Tanah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis bidang pengendalian kerusakan mata air dan air tanah, meliputi pencegahan dan penanggulangan kerusakan serta pemulihan fungsi mata air.
