PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 510
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL PENGENDALIAN DAERAH ALIRAN SUNGAI DAN HUTAN LINDUNG
(1) Seksi Pencegahan dan Penanggulangan Kerusakan Danau mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pencegahan dan penanggulangan kerusakan ekosistem danau. (2) Seksi Pemulihan Fungsi Danau mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pemulihan fungsi ekosistem danau.
