PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 51
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan persuratan; b. pelaksanaan urusan karya cetak, kepustakaan, pengelolaan perpustakaan dan museum;dan c. pelaksanaan urusan kearsipan dan dokumentasi.
