PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 46
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Kerja Sama Dalam Negeri mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi kerja sama dalam negeri dan lintas sektoral. (2) Subbagian Hibah mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan koordinasi perencanaan, register, penganggaran dan monitoring pengelolaan hibah dalam negeri dan luar negeri. (3) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan pengelolaan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan dan pelaporan biro.
