PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 44
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Bagian Kerja Sama Dalam Negeri dan Hibah menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi kerja sama dalam negeri dan pengelolaan hibah; b. penyiapan bahan kerja sama dalam negeri dan pengelolaan hibah; c. evaluasi pelaksanaan tugas kerja sama dalam negeri, pengelolaan hibah;dan d. pelaksanaan pengelolaan urusan ketata usaha rumah tangga Biro.
