PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 362
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam terdiri atas: a. Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Kawasan Suaka Alam dan Taman Buru; dan b. Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Kawasan Pelestarian Alam.
