Pasal 361
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360, Subdirektorat Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pada kawasan konservasi; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pada kawasan konservasi; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pada taman hutan raya; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pada kawasan konservasi; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pada taman hutan raya di daerah.
