Pasal 363
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
(1) Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Kawasan Suaka Alam dan Taman Buru mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pada kawasan suaka margasatwa dan taman buru. (2) Seksi Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam Kawasan Pelestarian Alam mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pemanfaatan jasa lingkungan wisata alam pada kawasan taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya.
