PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 318
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Subdirektorat Pengendalian Pengelolaan Kawasan Konservasi terdiri atas: a. Seksi Pengendalian Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Taman Buru;dan b. Seksi Pengendalian Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam.
