Pasal 317
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316, Subdirektorat Pengendalian Pengelolaan Kawasan Konservasi menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan evaluasi kinerja pengelolaan dan perlindungan serta pengamanan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; b. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan evaluasi kinerja pengelolaan dan perlindungan serta pengamanan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria evaluasi kinerja pengelolaan dan perlindungan serta pengamanan taman hutan raya; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis evaluasi kinerja pengelolaan dan perlindungan serta pengamanan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, taman nasional, taman wisata alam, taman hutan raya, dan taman buru; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan evaluasi kinerja pengelolaan dan perlindungan serta pengamanan taman hutan raya di daerah.
