Pasal 319
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM DAN EKOSISTEM
(1) Seksi Pengendalian Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Taman Buru mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang evaluasi kinerja pengelolaan
dan perlindungan serta pengamanan kawasan cagar alam, suaka margasatwa, dan taman buru. (2) Seksi Pengendalian Pengelolaan Kawasan Pelestarian Alam mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang evaluasi kinerja pengelolaan dan perlindungan serta pengamanan kawasan taman nasional, taman wisata alam, dan taman hutan raya.
