PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 261
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Subdirektorat Evaluasi Kinerja Sistem Kajian Dampak Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penilaian kinerja komisi penilai AMDAL dan pemeriksa UKL-UPL dan penyusunan dokumen AMDAL.
