Pasal 262
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261, Subdirektorat Evaluasi Kinerja Sistem Kajian Dampak Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja komisi penilai AMDAL dan pemeriksa UKL - UPL daerah dan penyusunan dokumen AMDAL; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penilaian kinerja komisi penilai AMDAL dan pemeriksa UKL - UPL daerah dan penyusunan dokumen AMDAL; c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penilaian kinerja komisi penilai AMDAL dan pemeriksa UKL - UPL daerah dan penyusunan dokumen AMDAL; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penilaian kinerja komisi penilai AMDAL dan pemeriksa UKL - UPL daerah dan penyusunan dokumen AMDAL; dan e. penyiapan bahan supervisi atas pelaksanaan urusan penilaian kinerja komisi penilai AMDAL dan pemeriksa UKL - UPL daerah dan penyusunan dokumen AMDAL di daerah.
