Pasal 260
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
(1) Seksi Audit dan Tindak Lanjut mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang audit dan tindak lanjut audit lingkungan hidup. (2) Seksi Data dan Informasi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pelaksanaan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang pengembangan sistem informasi analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, perizinan lingkungan dan audit lingkungan hidup.
