PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 253
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Subdirektorat Penerapan AMDAL, UKL-UPL dan Izin Lingkungan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan, dan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, supervisi pelaksanaan urusan penerapan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, perizinan lingkungan dan audit lingkungan hidup.
