Pasal 252
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
(1) Seksi Pengembangan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengembangan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, perizinan lingkungan dan audit lingkungan hidup. (2) Seksi Bimbingan Teknis mempunyai tugas mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang analisis mengenai dampak lingkungan,
upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, perizinan lingkungan dan audit lingkungan hidup.
