Pasal 254
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253, Subdirektorat Penerapan AMDAL, UKL-UPL dan Izin Lingkungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan penerapan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, perizinan lingkungan dan audit lingkungan hidup; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan penerapan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, perizinan lingkungan dan audit lingkungan hidup; c. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis penerapan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, perizinan lingkungan dan audit lingkungan hidup; dan d. penyiapan bahan supervisi atas pelaksanaan urusan penerapan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, perizinan lingkungan dan audit lingkungan hidup di daerah.
