PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 249
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Subdirektorat Pengembangan dan Bimbingan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi
kebijakan, bimbingan teknis, dan evaluasi bimbingan teknis di bidang analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, perizinan lingkungan dan audit lingkungan hidup.
