Pasal 250
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, Subdirektorat Pengembangan dan Bimbingan Teknis menyelenggarakan fungsi; a. penyiapan bahan perumusan kebijakan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, perizinan lingkungan dan audit lingkungan hidup; b. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, perizinan lingkungan dan audit lingkungan hidup; c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, perizinan lingkungan dan audit lingkungan hidup;dan d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, perizinan lingkungan dan audit lingkungan hidup.
