PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 248
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan/atau Kegiatan terdiri atas: a. Subdirektorat Pengembangan dan Bimbingan Teknis; b. Subdirektorat Penerapan AMDAL, UKL-UPL dan Izin Lingkungan; c. Subdirektorat Audit Lingkungan Hidup dan Data Informasi; d. Subdirektorat Evaluasi Kinerja Sistem Kajian Dampak Lingkungan;dan e. Subbagian Tata Usaha.
