Pasal 247
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan analisis mengenai dampak lingkungan, usaha kelola lingkungan, usaha pemantauan lingkungan, perizinan lingkungan dan audit lingkungan hidup; b. penyiapan pelaksanaan kebijakan analisis mengenai dampak lingkungan, usaha kelola lingkungan, usaha pemantauan lingkungan, perizinan lingkungan dan audit lingkungan hidup; c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan analisis mengenai dampak lingkungan, usaha kelola lingkungan, usaha pemantauan lingkungan, perizinan lingkungan dan audit lingkungan hidup; d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, perizinan lingkungan dan audit lingkungan hidup; e. pemberian bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, dan suvervisi atas pelaksanaan urusan analisis mengenai dampak lingkungan, upaya pengelolaan lingkungan, upaya pemantauan lingkungan, perizinan lingkungan dan audit lingkungan hidup di daerah; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
