PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 246
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Usaha dan Kegiatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
bimbingan teknis dan evaluasi bimbingan teknis di bidang kajian dampak lingkungan usaha dan kegiatan.
