PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 24
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pembinaan dan pengembangan organisasi, ketatalaksanaan, dan tata usaha biro.
