PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 25
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi pembinaan penataan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian; b. pelaksanaan penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian; c. evaluasi pelaksanaan tugas di bidang penataan organisasi dan ketatalaksanaan di lingkungan kementerian;dan d. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
