Pasal 23
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Promosi dan Alih Tugas Jabatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pengangkatan pertama jabatan fungsional tertentu, kenaikan jabatan, alih tingkat, pembebasan sementara, alih tugas fungsional, pegawai diperbantukan, promosi jabatan, alih tugas pegawai, dan fasilitasi badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan. (2) Subbagian Kepangkatan mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan kenaikan pangkat jabatan fungsional dan struktural, peninjauan masa kerja. (3) Subbagian Pemensiunan dan Pemberhentian Pegawai mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan pemensiunan pegawai, dan pemberhentian pegawai, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja
