PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 231
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terdiri atas: a. Seksi Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional; dan b. Seksi Fasilitasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah.
