Pasal 232
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
(1) Seksi Penyusunan dan Penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Nasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis, serta penyiapan bahan supervisi pelaksanaan urusan di daerah bidang penyusunan dan penetapan rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup nasional. (2) Seksi Fasilitasi Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan bahan penyiapan perumusan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis di bidang perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pembinaan teknis kelembagaan daerah di bidang lingkungan hidup.
