Pasal 230
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229, Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pembinaan teknis kelembagaan daerah bidang lingkungan hidup; b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi kebijakan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pembinaan teknis kelembagaan daerah bidang lingkungan hidup;
c. penyiapan bahan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pembinaan teknis kelembagaan daerah bidang lingkungan hidup; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dan pembinaan teknis kelembagaan daerah bidang lingkungan hidup; dan e. supervisi atas pelaksanaan urusan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah.
