Pasal 223
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222, Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan pengelolaan ekoregion; b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan pengelolaan ekoregion; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan pengelolaan ekoregion; d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi pelaksanaan bimbingan teknis daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan pengelolaan ekoregion; e. supervisi atas pelaksanaan urusan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, perencanaan perlindungan dan pengelolaan
lingkungan hidup, kajian lingkungan hidup strategis, dan pengelolaan ekoregion di daerah; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat.
