PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 224
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor terdiri atas: a. Subdirektorat Penetapan dan Pengembangan Perangkat Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; b. Subdirektorat Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; c. Subdirektorat Instrumen Ekonomi Lingkungan; d. Subdirektorat Pemetaan dan Penerapan Ekoregion; e. Subdirektorat Pengembangan Kebijakan Lingkungan Hidup Wilayah dan Sektor;dan f. Subbagian Tata Usaha.
