PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 222
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Direktorat Pencegahan Dampak Lingkungan Kebijakan Wilayah dan Sektor mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, bimbingan teknis dan evaluasi pemberian bimbingan teknis dan supervisi pelaksanaan urusan bidang pencegahan dampak lingkungan kebijakan wilayah dan sektor.
