Pasal 140
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan penyusunan rencana, program, kerjasama teknik, pemantauan, evaluasi dan pelaporan kinerja di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan; b. koordinasi dan pelaksanaan pengumpulan, pengolahan data, dan pengolahan sistem informasi di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan kepegawaian, organisasi dan tata laksana di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan; d. koordinasi dan penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan dan telaahan peraturan perundang-undang, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum di bidang planologi kehutanan dan tata lingkungan; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan di lingkungan Direktorat Jenderal.
