PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-18-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 139
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PLANOLOGI KEHUTANAN DAN TATA LINGKUNGAN
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal.
